Jumat, 20 Mei 2016

Reaksi Ketua KPK Soal Ahok Lakukan Perjanjian Preman Dengan Pengembang Pulau Reklamasi



Liputan389 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo angkat bicara terkait 'perjanjian preman' antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pengembang pulau reklamasi. Menurut Agus, menjadi tanda tanya besar ketika ada sebuah perjanjian yang dibuat tanpa dasar hukum.

"Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum) berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus kepada wartawan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Sudah semestinya, kata Agus, semua perjanjian dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas. Apabila tak ada peraturan di tingkat pusat, maka bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan gubernur. "Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," kata dia.

Menurut Agus, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. "Itu sempurnanya begitu (Perda disiapkan)," kata Agus.

Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Ahok membuat perjanjian untuk meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok pun membuat 'perjanjian preman' dengan perusahaan pengembang, alih-alih menunggu rancangan Perda diketok. "Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau enggak ada perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerja sama," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pekan lalu.

Pertama kali masuk Jakarta dengan menjadi wakil gubernur DKI pada 2012, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang waktu itu mendampingi Gubernur Joko Widodo dihadapkan pada sejumlah izin reklamasi. Izin reklamasi itu dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya Fauzi Bowo (Foke).

Perhatian Jokowi dan Ahok pun tertuju pada salah satu ketentuan yang mewajibkan pengembang pulau reklamasi memberi kontribusi tambahan untuk mengatasi banjir Jakarta. Di situ tak ada sama sekali besaran dan bentuk kontribusi yang harus dibayarkan oleh pengembang pulau reklamasi.

Ketentuan itu jelas mudah 'diakali' jika pengembang dan gubernur DKI sama-sama 'nakal'. Bisa saja, kata Ahok, saat terjadi banjir, pengembang hanya mengirim mobile pompa air, perahu karet, tenda atau mie instan sebagai wujud kontribusi.

"Kalau itu bukan kontribusi saya bilang. Saya inginnya Anda (pengembang) bikin rumah pompa, jalan atau yang lainnya, itu baru kontribusi yang benar," kata Ahok saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/5/2016) di ruang kerjanya gedung Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Persoalan berikutnya adalah besarnya angka kontribusi tambahan yang harus diberikan oleh pengembang. Untuk menentukan besarnya kontribusi itu, pemerintah provinsi DKI pun mengundang para pengembang reklamasi. Kepada para pengembang Ahok mengatakan bahwa setiap tanah yang dijual oleh pengembang di pulau reklamasi harus ada kontribusi untuk pemprov DKI.

Kontribusi tak diminta dalam bentuk uang melainkan pembangunan sejumlah fasilitas untuk masyarakat menengah ke bawah di Jakarta. Dalam perjalanannya, Pemprov ternyata menemukan bahwa masyarakat butuh rumah susun, rumah pompa dan jalan inspeksi.

Rumah susun akan diperuntukkan bagi pegawai yang kerja di pulau reklamasi karena tak mungkin mereka tinggal di luar Jakarta. "Pokoknya mau mindahin orang harus ada rusunnya, ada rumah pompanya, ada jalan inspeksi sungai. Terus yang urusan 5 persen pulau, saya ingin pegawai di sana tinggal di pulau, masa tinggal di Bekasi atau Depok tapi dia kerja di pulau. Nah, ini jadi beban saya (Pemprov DKI) dong. Bikin kereta api deh? Kalau bikin kereta api apa enggak jadi beban saya, tapi bagian pulau yang untung? Makanya saya bagikan (beban) ke semua pengusaha," kata Ahok.

"Di sinilah keluar kalimat kewajiban tambahan, atas pemberian izin prinsip pelaksanaan," papar Ahok.

sumber: detik.com

Unknown

About Unknown

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :